Menhut Raja Juli Antoni Tetap Butuh Polisi Aktif Usai Putusan MK
POLHUKAM.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan polisi aktif mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil ternyata tidak mengubah kebutuhan strategis di Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara tegas menyatakan tetap membutuhkan kehadiran personel Polri aktif di lingkungan kerjanya.
Alasan Kemenhut Masih Butuh Polisi Aktif
Meski menghormati putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa kehadiran polisi aktif di Kementerian Kehutanan adalah kebutuhan mendesak. Menurutnya, peran mereka sangat membantu, khususnya dalam dua bidang utama:
- Pengawasan Internal dan Tata Kelola: Posisi Inspektorat Jenderal (Irjen) yang diisi Perwira Tinggi Polri dinilai krusial untuk perbaikan good governance.
- Penanggulangan Karhutla: Staf Khusus dari Polri dianggap sangat membantu dalam operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," ujar Raja Juli kepada wartawan, Selasa 18 November 2025.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya