Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan dengan Bayar Pajak, Tegas Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aktivitas thrifting ilegal tidak akan pernah dilegalkan, sekalipun para pelakunya bersedia membayar pajak. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah memberantas barang impor ilegal.
Menurut Purbaya, inti persoalan bukan terletak pada pungutan negara, melainkan pada status barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang bekas impor secara hukum dilarang masuk ke Indonesia.
"Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas kan dilarang?" tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Bayar Pajak Tidak Mengubah Status Hukum Barang Ilegal
Purbaya menambahkan bahwa sebuah pelanggaran hukum tidak bisa serta-merta berubah status menjadi legal hanya karena pelakunya patuh membayar pajak. Logika ini ia gambarkan dengan analogi yang tegas.
"Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak," tandasnya.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan