Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga nama, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Artikel Terkait
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!