Pertama, evaluasi di empat semester awal. Jika IPK di bawah 2, mahasiswa diminta mengundurkan diri secara sukarela.
Kedua, evaluasi di jenjang sarjana muda (enam semester). Mahasiswa dengan IPK 2 dinyatakan tidak boleh melanjutkan ke sarjana penuh dan harus berhenti di gelar sarjana muda.
Ketiga, hanya mahasiswa dengan IPK di atas 2,5 yang diizinkan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana penuh (S1).
Jalannya Sidang Sengketa Informasi Publik
Sidang lanjutan kasus ini digelar di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, pada Selasa 13 Januari 2026. Sidang membahas hasil uji konsekuensi ulang atas permintaan kelompok "Bongkar Ijazah Jokowi" (Bonjowi) terhadap UGM.
Kelompok Bonjowi yang diwakili Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman mengajukan sengketa informasi untuk mendapatkan salinan ijazah beserta seluruh dokumen akademik pendukung proses perkuliahan Jokowi di UGM.
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...