SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis: Analisis dan Kritik dari Dokter Tifa
POLHUKAM.ID - Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyoroti keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan keluarnya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut. Keputusan ini menuai kontroversi karena diterbitkan hanya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor meminta penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Kritik Tajam Dokter Tifa: "Abuse of Power"
Dalam pernyataannya di akun X, Minggu 18 Januari 2026, Dokter Tifa menyampaikan kritik pedas. "Sowan dua orang tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung pada penetapan SP3, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER," tulisnya.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?
PDIP Protes Program Makan Gratis Prabowo: Benarkah Takut Kalah Lagi di Pilpres 2029?
Standar Ganda Nuklir: Mengapa Israel Tak Pernah Disoal Punya Senjata Atom?
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?