Dokter Tifa menambahkan, "SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak dilanjutkan, tetapi karena sowan." Pernyataan ini menyiratkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap dipengaruhi oleh pertemuan langsung antara pihak yang terlibat.
Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, telah membenarkan penerbitan SP3 tersebut. "Sudah (terbit SP3)," kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan fitnah mengenai ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum yang berakhir dengan SP3 ini kini menjadi perbincangan publik mengenai konsistensi dan kemandirian penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?
PDIP Protes Program Makan Gratis Prabowo: Benarkah Takut Kalah Lagi di Pilpres 2029?
Standar Ganda Nuklir: Mengapa Israel Tak Pernah Disoal Punya Senjata Atom?
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?