Dokter Tifa menambahkan, "SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak dilanjutkan, tetapi karena sowan." Pernyataan ini menyiratkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap dipengaruhi oleh pertemuan langsung antara pihak yang terlibat.
Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, telah membenarkan penerbitan SP3 tersebut. "Sudah (terbit SP3)," kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Joko Widodo terkait dugaan fitnah mengenai ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum yang berakhir dengan SP3 ini kini menjadi perbincangan publik mengenai konsistensi dan kemandirian penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Tua Harus Pahami Kritik Milenial!
Menhan Lantik Noe Letto & Anak Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Pertahanan, Apa Tugasnya?
Kurnia Nangis Dikhianati Eggi Sudjana? Ini Isi Pertemuan Damai dengan Jokowi Soal Ijazah Palsu
SP3 Ijazah Jokowi Akhirnya Keluar: Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis