"Bukan saya berarti mau melawan Bapak ya, tapi enggak mungkin saya melawan Bapak. Bapak kan orang hebat," kata Damai menirukan ucapan Eggi Sudjana saat itu.
Yang menarik, Damai menegaskan bahwa kesepakatan yang terjalin antara mereka dengan Jokowi dilakukan tanpa adanya penyampaian permohonan maaf dari pihak manapun. "Enggak ada (permintaan maaf)," ucapnya singkat.
Hubungan dengan Penghentian Kasus oleh Polda Metro Jaya
Pertemuan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan status hukum Damai dan Eggi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi yang diproses oleh Polda Metro Jaya.
Namun, kasus tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 16 Januari 2026, atau beberapa hari setelah pertemuan di Solo terjadi.
Informasi ini memicu berbagai analisis publik mengenai dinamika hukum dan politik di Indonesia, serta transparansi proses penegakan hukum.
Artikel Terkait
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
Logo Babi di Acara Maulid Nabi: Intrik Politik atau Pelecehan Agama? Ini Analisis dan Tuntutannya
Bahlil Naikkan Harga BBM & LPG: Bumerang Politik Pertama untuk Pemerintahan Prabowo?
Letjen Djon Afriandi Diduga Tampar Ajudan Prabowo: Fakta atau Hoax Viral?