Perkembangan Terkini Kasus Hukum
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sendiri pernah mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026. Sepekan setelah kunjungan tersebut, mereka menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status tersangka mereka gugur.
Saat ini, masih ada enam orang yang berstatus tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan berkembang dengan dinamika hukum yang menarik untuk diikuti.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?
Prabowo dan Ancaman Penertiban Pengkritik: Benarkah Demokrasi Kita Semakin Muram?