"Erick Thohir memegang kendali penuh saat restrukturisasi dan konsolidasi BUMN dilakukan. Jika kini ditemukan indikasi kerugian negara, maka tidak ada alasan untuk tidak memeriksa dan memprosesnya secara hukum," tuturnya.
Ia mengibaratkan situasi ini dengan pepatah 'ikan busuk dari kepala', menekankan bahwa tanggung jawab utama berada pada pimpinan tertinggi kementerian saat itu.
Dukung Kejagung Usut Tuntas
PP Himmah juga mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan. Hal ini termasuk menginvestigasi dugaan penjualan solar nonsubsidi serta kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.
"Jika Presiden sudah bicara seterang ini, maka aparat penegak hukum wajib bergerak cepat. Jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses," tandas Abdul Razak Nasution.
Desakan ini menandai tekanan publik yang meningkat untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?