Roy Suryo Beberkan Bukti Kertas & Gelar Profesor yang Bikin Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas

- Kamis, 05 Februari 2026 | 00:25 WIB
Roy Suryo Beberkan Bukti Kertas & Gelar Profesor yang Bikin Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas

Temuan lain yang diungkap adalah perbedaan penulisan gelar Dekan Fakultas Kehutanan UGM saat itu, Achmad Sumitro. Pada skripsi pembanding November 1985, tertulis "Dr. Achmad Sumitro".

Sementara pada skripsi Jokowi, nama yang tercantum adalah "Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro". Roy Suryo menegaskan bahwa Achmad Sumitro baru dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986.

"Kalau pada satu skripsi yang sama, bulannya November 1985 di mana Dr. Ahmad Sumitro waktu itu belum dikukuhkan sebagai guru besar, ya itu betul namanya doktor. Ketika dia sudah profesor November 1985 padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986, jadi ini adalah lembar yang disisipkan," sebut Roy Suryo.

Kesimpulan dan Klaim Pemalsuan

Berdasarkan analisis perbedaan kertas dan ketidaksesuaian kronologis gelar profesor tersebut, Roy Suryo menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan.

"Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan (skripsi Jokowi palsu)," tegas Roy Suryo.

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya ini merupakan kelanjutan dari proses hukum kasus ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo hadir sebagai ahli bersama saksi lainnya, Prof Aceng Ruhendi.

Halaman:

Komentar