Temuan lain yang diungkap adalah perbedaan penulisan gelar Dekan Fakultas Kehutanan UGM saat itu, Achmad Sumitro. Pada skripsi pembanding November 1985, tertulis "Dr. Achmad Sumitro".
Sementara pada skripsi Jokowi, nama yang tercantum adalah "Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro". Roy Suryo menegaskan bahwa Achmad Sumitro baru dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986.
"Kalau pada satu skripsi yang sama, bulannya November 1985 di mana Dr. Ahmad Sumitro waktu itu belum dikukuhkan sebagai guru besar, ya itu betul namanya doktor. Ketika dia sudah profesor November 1985 padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986, jadi ini adalah lembar yang disisipkan," sebut Roy Suryo.
Kesimpulan dan Klaim Pemalsuan
Berdasarkan analisis perbedaan kertas dan ketidaksesuaian kronologis gelar profesor tersebut, Roy Suryo menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan.
"Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan (skripsi Jokowi palsu)," tegas Roy Suryo.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya ini merupakan kelanjutan dari proses hukum kasus ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo hadir sebagai ahli bersama saksi lainnya, Prof Aceng Ruhendi.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?