Meski merasa sangat tersinggung, Eggi Sudjana mengaku tetap membuka pintu maaf bagi Roy Suryo. Syaratnya, Roy Suryo harus meminta maaf dan menghentikan penghinaan.
"Kalau dia (Roy Suryo) minta maaf, demi Allah saya maafkan. Tapi jangan terus menghina," tegas Eggi dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa malam, 17 Februari 2026.
SP3 Dituding "Produk Solo", Eggi: Menghina Presiden dan DPR
Pemicu lain adalah pernyataan Khozinudin yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Eggi Sudjana tidak sah karena disebut sebagai "produk Solo". Eggi membantah keras pernyataan ini.
"SP3 itu produk undang-undang! User-nya Kapolri. Undang-undang itu produk Presiden dan DPR. Kalau bilang itu produk Solo, berarti menghina Presiden dan DPR," tegas Eggi Sudjana.
Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Sebagai bentuk perlindungan hukum, Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis telah melaporkan Khozinudin dan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Eggi menegaskan, meski sebelumnya mereka adalah rekan seperjuangan dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), tetapi penghinaan yang diterimanya telah melampaui batas. "Tapi ketika dia menghina seperti ini, harga diri saya terinjak-injak enggak bisa dong. Batasnya di situ," pungkasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hentikan Tradisi Senjata Hukum untuk Lawan Politik: Analisis SMRC Ungkap Fakta Mengejutkan
Mohammad Sobary Berbalik 200 Persen: Saya Punya Nalar Waras - Ini Kritik Tajam yang Bikin Jokowi Dikatai Edan
PDIP Sindir Tahlilan di Rumah Jokowi: Politisasi Agama atau Manuver Politik Terselubung?
Jokowi Ditinggalkan? Analisis Mengejutkan Soal Runtuhnya Dukungan Partai dan Masyarakat Sipil