Dokter Tifa: Jokowi yang Lebih Butuh Restorative Justice
Dalam pandangannya, konsep Restorative Justice seharusnya tidak diarahkan kepada RRT. Dokter Tifa berpendapat, jika dilihat dari sisi kemanusiaan, justru Jokowi yang lebih membutuhkan penghentian perkara, terutama terkait kondisi kesehatannya.
"Yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan, adalah beliau. Kita lihat kondisi beliau dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya," ujarnya.
Kaitannya dengan KUHAP Baru 2026 dan Asas Kemanusiaan
Dokter Tifa menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada KUHAP baru 2026 yang mengedepankan asas kemanusiaan sebagai pondasi Restorative Justice.
"Kalau KUHAP lama, siapa yang salah dihukum. Tapi KUHAP 2026 mengedepankan betul asas kemanusiaan. Dalam konteks ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan adalah orang yang paling menderita secara kesehatan," paparnya, mengaitkannya dengan kondisi Jokowi.
Status Perkara Terkini: Masih Berjalan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara ini. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa masih berstatus tersangka dengan berkas perkara berstatus P19. Kasus ini terus bergulir di tengah pertanyaan publik mengenai akhir dari proses hukum yang penuh ketegangan ini.
Artikel Terkait
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun
AM Hendropriyono Buka Suara: Ini Alasan Seskab Teddy Disebut Cerminan Pemimpin Masa Depan