Dokter Tifa: Jokowi yang Lebih Butuh Restorative Justice
Dalam pandangannya, konsep Restorative Justice seharusnya tidak diarahkan kepada RRT. Dokter Tifa berpendapat, jika dilihat dari sisi kemanusiaan, justru Jokowi yang lebih membutuhkan penghentian perkara, terutama terkait kondisi kesehatannya.
"Yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan, adalah beliau. Kita lihat kondisi beliau dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya," ujarnya.
Kaitannya dengan KUHAP Baru 2026 dan Asas Kemanusiaan
Dokter Tifa menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada KUHAP baru 2026 yang mengedepankan asas kemanusiaan sebagai pondasi Restorative Justice.
"Kalau KUHAP lama, siapa yang salah dihukum. Tapi KUHAP 2026 mengedepankan betul asas kemanusiaan. Dalam konteks ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan adalah orang yang paling menderita secara kesehatan," paparnya, mengaitkannya dengan kondisi Jokowi.
Status Perkara Terkini: Masih Berjalan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara ini. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa masih berstatus tersangka dengan berkas perkara berstatus P19. Kasus ini terus bergulir di tengah pertanyaan publik mengenai akhir dari proses hukum yang penuh ketegangan ini.
Artikel Terkait
Rektor Paramadina Sindir Ijazah Palsu, Warganet Heboh Soroti UGM: Siapa yang Dimaksud?
Mahfud MD Buka Suara: KPK Kini Sudah Mulai Bagus, Benarkah Tak Lagi Dipegang Lehernya?
Sjafrie Sjamsoeddin Cawapres Prabowo 2029? Analis Ungkap Alasan Peluangnya Tipis
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Citra Jokowi?