Usulan PT 7 Persen Dinilai Nodai Konstitusi dan Etika Demokrasi
Usulan Partai Nasdem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen menuai kritik keras dari pengamat. Desain sistem pemilu ini dianggap telah menodai konstitusi dan etika demokrasi yang ada di Indonesia.
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menyatakan bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma PT sebagai kewenangan pembentuk undang-undang, usulan kenaikan drastis dari 4% menjadi 7% justru mengabaikan pertimbangan MK soal kedaulatan rakyat.
"Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional," tegas Miftah di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Prinsip Kedaulatan Rakyat Terancam
Miftahul Arifin menegaskan bahwa desain sistem pemilu harus bertujuan untuk penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. Kenaikan parliamentary threshold dinilai menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional.
Artikel Terkait
Gibran vs Prabowo di 2029: Mampukah PSI dan Koalisi Strategis Jadi Penantang Serius?
Modus Dirumahkan via WhatsApp Jelang Lebaran: Trik Baru Perusahaan Hindari THR?
Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK: Benarkah Inisiatif Lemahnya KPK dari DPR?
Fotokopi Ijazah Jokowi untuk Pilwalkot Solo: Kotor, Kumal, dan Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab