Usulan PT 7 Persen Dinilai Nodai Konstitusi dan Etika Demokrasi
Usulan Partai Nasdem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen menuai kritik keras dari pengamat. Desain sistem pemilu ini dianggap telah menodai konstitusi dan etika demokrasi yang ada di Indonesia.
Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menyatakan bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma PT sebagai kewenangan pembentuk undang-undang, usulan kenaikan drastis dari 4% menjadi 7% justru mengabaikan pertimbangan MK soal kedaulatan rakyat.
"Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional," tegas Miftah di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Prinsip Kedaulatan Rakyat Terancam
Miftahul Arifin menegaskan bahwa desain sistem pemilu harus bertujuan untuk penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. Kenaikan parliamentary threshold dinilai menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Didesak Temui Prabowo: Mengapa Kritik Langsung di Istana Dinilai Lebih Efektif?
Seskab Teddy Bantah Isu Chaos: Ini Bukti Nyata Stabilitas Indonesia Tetap Kuat!
Menteri PU Dody Hanggodo Langsung Telepon Prabowo, Ini yang Terjadi Saat Kantornya Digeledah Kejati!
Rocky Gerung Bongkar Menteri Paling Bodoh di Kabinet Prabowo: Siapa dan Mengapa?