3. Status Tersangka yang Masih Menggantung
Masalah utama adalah belum terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Rismon. Hal ini berbeda dengan dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapat SP3 sehari setelah mengajukan RJ. "Sampai saat ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar SP3-nya," jelas Roy.
Respon Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka
Jokowi membenarkan pertemuan dan permintaan maaf Rismon, sekaligus menyetujui penyelesaian melalui restorative justice. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menyebut langkah Rismon sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi dan mengajak masyarakat saling memaafkan di bulan Ramadan.
Namun, momen penyerahan parcel dari Gibran kepada Rismon di Istana Wapres sempat viral dan menuai berbagai tafsir di media sosial.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang berfokus pada hukuman, RJ mendorong dialog, rekonsiliasi, dan kesepakatan bersama sebagai dasar penyelesaian.
Hingga kini, status Rismon sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi masih berlaku, menunggu kepastian hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?