Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi

- Jumat, 27 Maret 2026 | 23:25 WIB
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi

3. Status Tersangka yang Masih Menggantung

Masalah utama adalah belum terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Rismon. Hal ini berbeda dengan dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapat SP3 sehari setelah mengajukan RJ. "Sampai saat ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar SP3-nya," jelas Roy.

Respon Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka

Jokowi membenarkan pertemuan dan permintaan maaf Rismon, sekaligus menyetujui penyelesaian melalui restorative justice. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menyebut langkah Rismon sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi dan mengajak masyarakat saling memaafkan di bulan Ramadan.

Namun, momen penyerahan parcel dari Gibran kepada Rismon di Istana Wapres sempat viral dan menuai berbagai tafsir di media sosial.

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang berfokus pada hukuman, RJ mendorong dialog, rekonsiliasi, dan kesepakatan bersama sebagai dasar penyelesaian.

Hingga kini, status Rismon sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi masih berlaku, menunggu kepastian hukum lebih lanjut.

Halaman:

Komentar