KPK Ungkap Modus "Jatah Preman" di Pemprov Riau, Ajudan Eks Gubernur Jadi Tersangka
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pungutan liar atau fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi Riau. Modus yang disebut "jatah preman" ini diduga mengalir hingga ke pucuk pimpinan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Kini, KPK menetapkan satu tersangka baru, yaitu MJN (Marjani) yang merupakan ajudan atau ADC eks Gubernur Riau, Abdul Wahi.
Asal Mula Pungutan "Jatah Preman"
KPK mengungkap, praktik ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan. Anggaran proyek tersebut membengkak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, permintaan setoran dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar oleh Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang disebut sebagai representasi Gubernur. Pejabat yang tidak patuh diancam dengan mutasi hingga pencopotan jabatan. Pungutan inilah yang kemudian dikenal dengan istilah "jatah preman" di internal dinas.
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?