Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Usai Diperiksa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Marjani, yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, setelah Marjani menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat mantan atasannya.
Kronologi Penahanan Ajudan Gubernur Riau
Momen penahanan terjadi di Gedung Merah Putih KPK. Terlihat Marjani turun dari lantai dua gedung dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Ia kemudian digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Saat digiring, Marjani sempat menyampaikan pembelaan singkat kepada awak media, "Nama saya dicatut." Namun, pernyataan tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Blokade AS yang Gelapkan Havana & Picu Kecaman PBB
Nenek 63 Tahun Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu: Modus Baru atau Dalang di Balik Layar?
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Benarkah Cuma Rakitan China dengan TKDN 48,5%?