Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?

- Rabu, 22 April 2026 | 21:25 WIB
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan penjelasan mendasar soal definisi makar menurut hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa suatu tindakan dapat disebut makar harus memenuhi unsur atau delik pidana yang jelas.

Mahfud mengutip Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Menggulingkan Pemerintah. "Itu jelas yang maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? Pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Nggak bisa (disebut makar)," tandasnya dengan tegas.

Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

Mahfud menilai laporan terhadap Saiful Mujani tidak fair dan hanya membuang-buang waktu. Ia menegaskan bahwa menyatakan pendapat adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi. "Ini tidak fair, buang-buang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana lakukan apa saja. Buat petisi lah dan lainnya," jelas dia.

Gelombang Laporan Terus Bergulir

Gelombang laporan terhadap Saiful Mujani telah bergulir sejak 10 April 2026. Beberapa pihak yang telah melaporkan pendiri SMRC ke kepolisian antara lain Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari, Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, serta perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Nusantara.

Halaman:

Komentar