Jokowi Pergi ke Luar Negeri, Wapres Maruf Amin yang Menggantikan

- Selasa, 28 Juni 2022 | 12:50 WIB
Jokowi Pergi ke Luar Negeri, Wapres Maruf Amin yang Menggantikan

Baca Juga: Ada Wacana Duet Pemersatu Bangsa Ganjar-Anies, Djarot PDIP: Yang Mempersatukan Bangsa Bukan Orang

"Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Presiden," demikian tertulis.

Butir ketiga ketetapan keppres adalah setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 24 Juni 2022. 

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler