Wapres Maruf Amin akhinya menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap cerebral palsy. Maruf lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.
Maruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut. Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis.
"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Permintaan itu disampaikan Maruf supaya pelegalan ganja medis bisa diatur secara ketat dan tidak menimbulkan kemudaratan.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi, saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu."
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?