Menurut dia, bukan hanya PKS yang mengalami kesulitan tersebut, melainkan partai-partai politik lain juga sama.
"Saya kira bukan hanya PKS, tetapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PKS mengajukan gugatan terkait presidential threshold 20 persen ke MK.
Selain itu, PKS juga memiliki legal standing yang konstitusional untuk mengajukan gugatan.
"Kan, ada keputusan MK nomor 74. Jadi, partai politik atau gabungan partai politik bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review," ucapnya.
Ahmad Syaiku juga menyebutkan presidential threshold 20 persen belum final dan masih memilikk titik-titik lemah.
"Tadi saya katakan tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu (20 persen, red)," ungkap Ahmad Syaikhu.
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan presidential threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja.
Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi ke Roy Suryo Cs Bentuk Pembungkaman Kritik
Desakan Pemecatan Wakil Presiden Kian Meluas, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk Bagi Orang Waras!
Cara Pidato Seskab Teddy Tuai Atensi! Publik Sebut Bisa Jadi Saingan Masuk Bursa Cawapres ke Depan
Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan