Ahmad Syaiku juga menyebutkan presidential threshold 20 persen belum final dan masih memilikk titik-titik lemah.
"Tadi saya katakan tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu (20 persen, red)," ungkap Ahmad Syaikhu.
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan presidential threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja.
Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo Besok? Isu Bahlil Lahadalia Naik Jadi Menko Bikin Heboh!
Pangi Syarwi Bantah Inflasi Pengamat: Saya 17 Tahun di Bidang Ini, Kok Bisa?
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!