Kemudian, Ahmad Syaikhu juga mengatakan pihaknya mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. Menurutnya, MK menyebutkan angka 20 persen sebagai open legal policy dan pembentuk undang-undang.
"PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ahmad Syaiku.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini
Amien Rais Bongkar Orientasi Seksual Teddy? Idrus Sambo Beri Klarifikasi Mengejutkan!
Amien Rais Siap Tanggung Risiko: Tudingan Liwath ke Teddy Indra Wijaya Guncang Istana?
Viral! Sri Bintang Pamungkas Tuding SBY Homoseksual, Netizen X Heboh – Ini Fakta di Balik Video 2 Menit