Kemudian, Ahmad Syaikhu juga mengatakan pihaknya mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. Menurutnya, MK menyebutkan angka 20 persen sebagai open legal policy dan pembentuk undang-undang.
"PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ahmad Syaiku.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu: Kekayaan Rp56 M, Tukar Guling dengan BI, dan Kisah Unik dari IPB ke IMF
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo ke Istana, Warganet: Kangen Menlu yang Berintegritas dan Cerdas!
Roy Suryo Beberkan Bukti Kertas & Gelar Profesor yang Bikin Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas
Mahfud MD Bongkar Fakta: Ini Alasan Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh