Gugat Presidential Threshold ke MK, Alasan PKS Dibongkar Ahmad Syaikhu: Ingin Kurangi Polarisasi di Masyarakat

- Kamis, 07 Juli 2022 | 03:10 WIB
Gugat Presidential Threshold ke MK, Alasan PKS Dibongkar Ahmad Syaikhu: Ingin Kurangi Polarisasi di Masyarakat

Baca Juga: Sebut Presidential Threshold 20 Persen Tak Ilmiah, Presiden PKS Minta Diturunkan

Kemudian, Ahmad Syaikhu juga mengatakan pihaknya mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. Menurutnya, MK menyebutkan angka 20 persen sebagai open legal policy dan pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ahmad Syaiku.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler