Sekjend PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi turut hadir untuk menggugat Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan tersebut pihaknya menghadirkan 2 pemohon, yakni DPP PKS dan Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf al-Jufri.
Menurutnya, Habib Salim Segaf diikutsertakan sebagai pemohon lantaran pernah diajukan sebagai capres.
"Pernah dicalonkan kelompok ijtima’ ulama untuk calon presiden, kan, bisa jadi gagal. Jadi wajar dia mengajukan diri," ujar Aboe Bakar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7).
Selain itu, menurutnya, Habib Salim Segaf juga mendapatkan kerugian konstitusional dengan ketetapan Presidential Threshold 20 persen.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara