Kartiko kemudian menegaskan Taiwan akhirnya menyetujui permintaan BP2MI. Gaji PMI dinaikkan dan menghilangkan komponen biaya Fee Agency.
"Alhamdulillah, pertemuan terakhir dalam Joint Task Force IETO-TETO yang juga dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, Taiwan akhirnya menyetujui apa yang dituntut oleh BP2MI tentang kenaikan gaji dari 17 ribu NT$ menjadi 20 ribu NT$. Artinya, terjadi kenaikan 3 ribu NT$ setiap bulannya untuk PMI kita. Kalau dihitung 3 tahun masa kontrak, PMI mendapatkan tambahan Rp54 juta. Ini kemenangan bagi PMI yang diperjuangkan BP2MI. Tidak mungkin Taiwan menyetujui jika kita tidak tekan melalui Perbadan 09 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan," ucapnya.
Bagi Kartiko, tercapainya kesepakatan dengan Taiwan merupakan kemenangan bagi PMI dan negara. Karena itu, ungkapnya, saat ini tidak boleh ada pihak-pihak lain yang membebani biaya PMI. Kartiko mengatakan BP2MI akan tegak lurus pada perintah undang-undang untuk memperjuangkan kepentingan negara dan PMI.
"BP2MI adalah Lembaga negara sehingga tidak mungkin keputusan lembaga negara lahir karena tekanan dan paksaan mereka yang tidak berpihak kepada kepentingan PMI," tuturnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini