“Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan,” kata HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
HRS mengungkapkan, pembebasan bersyaratnya ini merupakan satu proses hukum. Dia menekankan sang istri, Syarifah Fadhlun Yahya, yang menjadi jaminan hingga pembebasan bersyarat dikabulkan.
“Dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ungkapnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang