Awal kerusuhan bisa muncul jika DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
“Kalau nekad mengesahkan RKUHP akan menjadi ajang awal lahirnya huru-hara, rakyat terpaksa harus melawan penguasa, ini waktunya,” kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (24/7/2022). “Memang aneh bin ajaib terjadinya tarik ulur antara rakyat dengan yang merasa mewakilinya. Yang justru saat ini memiliki otoritas membentuk dan mengesahkan UU,” paparnya.
Kata Sutoyo, pemerintah dan DPR akan memaksakan pengesahan RKUHAP yang isinya mengancam kebebasan bersuara dan aspirasi rakyat akan dimatikan. “Duet maut roh jahat eksekutif–legislatif, sebagai eksekutor UU makin bengis dan kejam, harus di dilawan dan dihentikan,” ungkapnya.
Kata Sutoyo, pemerintah dan DPR mengabaikan suara dan aspirasi rakyat. Saran berupa pendapat pemikiran jernih dari para pakar dan ahli tata negara betapa bahaya RUU-KUHP tidak digubris sama sekali.
“Mantra-mantra para sesepuh dan para spiritual untuk mengerem dan mengendalikan roh jahat jangan ugal-ugalan lumpuh total,” ungkapnya
Sutoyo mengatakan, memaknai partisipasi publik hanya terjadi dari hasil rekayasa pabrikan para begundal bandit-bandit politik negara, rakyat harus menerima dan menelan apapun akibat buruk yang akan terjadi di kemudian hari.
“Kali ini rezim salah perhitungan akan merasakan akibat dari kesombongan, kekejaman dan angkuhnya seolah olah semua kebijakan yang melawan rakyat selalu aman. Kali ini akan kena batunya,” jelasnya.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?