Apeng Cs Kabur Bawa Uang Rakyat ke Luar Negeri, Kajian Politik Merah Putih Ingatkan Sejarah Pengkhianatan Warga China di Indonesia

- Jumat, 29 Juli 2022 | 08:45 WIB
Apeng Cs Kabur Bawa Uang Rakyat ke Luar Negeri, Kajian Politik Merah Putih Ingatkan Sejarah Pengkhianatan Warga China di Indonesia

Surya Darmadi alias Apeng dan kawan-kawan yang kabur membawa uang rakyat triliunan rupiah tidak bisa dilepaskan sejarah pengkhianatan warga China di Indonesia.

“Apeng dan kawan-kawan yang kabur membawa uang rakyat triliunan rupiah ke luar negeri tak lepas sejarah pengkhianatan warga China di Indonrsia. Belanda tidak akan mampu menguasai Nusantara selama 350 tahun tanpa bantuan opsir China itulah sebenarnya yang melakukan dan melaksanakan order penindasan,” kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (29/7/2022).

Kata Sutoyo, selama berabad-abad Belanda mewariskan struktur ekonomi didominasi ke pedagang China.

Penghianatan China di Nusantara antara lain :

– Menjadi kaki tangan Belanda dalam menjajah Nusantara.
– Menzalimi waga pribumi dengan sebutan InlanderĀ  dan digolongkan dalam kelas terbawah.
– Dalam pertempuran 10 November 1945 memberi ruang gerak sekutu. Wajar tidak peduli dengan warga pribumi yang berlumuran darah. Bahkan mengaktifkan prajurit kuncir yang kejam di kenal dengan Poh An Tui
– Sebagai kaki tangan Belanda dalam pertempuran agresi peratama 21 Juli 1947.
– Mendirikan dan mendanai PKI Muso termasuk mensuplai senjata.
– Mendanai dan mendukung PKI DN Audit kemudian meletus G 30 S PKI.

Selain itu, Sutoyo mengatakan, warga China memegang teguh ajaran dan filsafat Sun Tsu, Seni Perang, dipelajari dengan tekun dan sungguh-sungguh. Politik bisnis, bisnis itu perang. Kalau pasar adalah medan perang maka diperlukan strategi dan taktik. Sun Tsu menulis :

“Serang mereka di saat mereka tak menduganya, disaat mereka lengah. Haruslah agar kau tak terlihat. Misteriuslah Agar kau tak teraba. Maka kau akan kuasai nasib lawanmu. Gunakan mata mata dan pengelabuhan dalam setiap usaha. Segenap hidup ini dilandaskan pada tipuan”.

Ketika Pribumi sedang terus terkena gempuran, keluarlah Instruksi Presiden No. 27 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Sebuah Keputusan yang menghilangkan akar sejarah terbentuknya NKRI.

Berikut para taipan yang menggarong uang rakyat:

1.Eddi Tansil alias Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan. Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953. Awal 1990an membobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar Rp 1,5 trilyun ketika nilai tukar rupiah thd dolar Amerika sekitar Rp 1.500,- per dollar. Kini, ketika nilai tukar rupiah mengalami depresiasi sekitar 700 %, berarti duit yg digondol Eddi Tanzil setara dgn Rp 9 triliun, lebih besar dr nilai skandal Bank Century yg Rp 6,7 triliun.

2. Hartati Murdaya. Ketua umum WALUBI (Wali Umat Buddha Indonesia) ini ditangkap KPK krn menyogok Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Arman Batalipu, yg merupakan kader Golkar. Uang suap diberikan agar usaha perkebunan Hartati mendapat konsesi perkebunan.

3. Di penghujung tumbangnya orde baru, sejumlah pengusaha dan bankir panen BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Banyak diantara mereka yg kemudian melarikan diri ke luar negeri dgn meninggalkan aset rongsokan sbg jaminan dana talangan.

Menurut catatan Kompas 2 Januari 2003, jumlah utang dan dana BLBI yg diterima

4. Sudono Salim alias Liem Sioe Liong* sekitar Rp 79 triliun.

5.Sjamsul Nursalim alias Liem Tek Siong Rp 65,4 trilyun,

6. Sudwikatmono Rp 3,5 trilyun,
7. Bob Hasan alias The Kian Seng* Rp 17,5 trilyun,

8. Usman Admadjaja Rp 35,6 trilyun, Modern Group Rp 4,8 trilyun dan

9.Ongko Rp 20,2 trilyun.

10. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.

11. Eko Adi Putranto, anak Hendra Rahardja ini terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.

12. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama

13. Eko Adi Putranto dan diduga
merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.

Halaman:

Komentar