“Enggak mampu pertahanan TNI dan Polri kita menahan masuk (perusak ideologi bangsa), (masuknya) bukan melalui kekuatan terbuka, masuknya melalui endapan-endapan luar biasa,” ujar dia.
Dia menyebut wacana tersebut bukan barang haram. Hal itu bisa dilakukan melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Menurut saya, bukan hal dilarang sepanjang sembilan fraksi masuk serumah bersama DPD, kita satu ruangan di Sidang Umum kita ubah,” sebut dia.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?