Sementara, Polri malah mengambil sikap irit bicara, konsentrasi pada Timsus dan Irsus. Dan puncaknya, mengumumkan Sambo sebagai tersangka.
Kata Khozinudin, posisi Polri yang berubah, membuat Komnas HAM gerah. Disitulah, terlihat kinerja Komnas HAM memang tidak dibutuhkan. Un Faedah. Sehingga wajar, Dr Muhammad Taufik meminta agar Komnas HAM dibubarkan saja. Hanya pemborosan anggaran.
Khozinudin menilai, sejak Komnas HAM menangani kasus KM 50, merekomendasikan proses hukum atas kepemilikan senjata ilegal, tapi tidak memberikan kesimpulan adanya pelanggaran HAM berat, menjadi titik puncak ketidakpercayaan penulis kepada Komnas. Bagaimana mungkin, pembantaian yang begitu sadis tidak terjadi pelanggaran HAM berat ?
“Buntutnya, pelaku (baca : yang dipasang sebagai pelaku) pembunuhan 6 laskar FPI tidak dihukum, malah divonis lepas. Komnas HAM benar-benar membingungkan,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
UU PPRT Akhirnya Sah! Ini 12 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
Logo Babi di Acara Maulid Nabi: Intrik Politik atau Pelecehan Agama? Ini Analisis dan Tuntutannya
Bahlil Naikkan Harga BBM & LPG: Bumerang Politik Pertama untuk Pemerintahan Prabowo?
Letjen Djon Afriandi Diduga Tampar Ajudan Prabowo: Fakta atau Hoax Viral?