Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menjalankan presisi dan sesuai kepentingan rakyat dengan membubarkan Satgasus Merah Putih.
Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (12/8/2022). “Satgasus Merah Putih mempunyai kewenangan berlebih dan berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.
Kata Anto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bergerak cepat sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua. “Setelah membubarkan Satgasus Merah Putih, Timsus Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri sumber dana lembaga yang pernah dikomandani Ferdy Sambo itu,” jelasnya.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang