Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengenai empat pamen ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir J. Kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Dedi pada Sabtu (13/8/2022).
Dedi menyebut dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri. “Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” ujarnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?