Anggota Komisi III DPR Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat. Bangsa Indonesia dinilai belum merdeka dalam penegakan hukum karena masih kental dengan aroma kekuasaan.
Padahal, kata Benny, para pendiri bangsa sudah meletakan landasan hukum dengan kekuasan, untuk mencapai tujuan bangsa, dan bukan tujuan penguasa itu sendiri.
“Penerapan konsep kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai panglima (rechtsstaat) masih barang langka, ketimbang menjadikan hukum sebagai alat penguasa atau negara kekuasaan (machtssaat),” kata Benny dalam Gelora Talk bertajuk 77 Tahun Usia Kemerdekaan : Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI ini mengatakan, para pendiri bangsa telah memberikan landasan untuk mencapai tujuan kekuasaan yang harus berlandaskan pada hukum.
“Dengan begitu, tidak ada penyelenggara kekuasaan membuat tujuan dengan melanggar prinsip dasar bernegara itu sendiri,” jelasnya.
Berkaca dari prinsip tersebut, tegas Benny, sebenarnya Indonesia belum merdeka. Terlebih dalam pembentukan hukum sendiri masih banyak mengadopsi produk hukum asing.
“Jadi dari prespektif ini, belum merdeka, dan hukum dibikin tanpa melibatkan rakyat. Rakyat hanya melaksanakan, dan juga bukan sumber dari jiwa rakyat. Hadirnya sudah tak adil apalagi penerapannya, juga tak adil,” tegasnya.
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Desakan Pemakzulan Gibran Diprediksi Bakal Meluas
Posisi Gibran Bikin Nama Indonesia di Mata Dunia Rendah
Puji Kepiawaian Jokowi Kelola Isu Ijazah Palsu, Anas Urbaningrum: Beliau Sukses Secara Politik!
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!