Presiden Joko Widodo (Jokowo) tidak menjalankan konstitusional dan rasa kemanusiaan yang belum memberikan amnesti tahanan politik di Maluku.
“Para tapol di Maluku yang tak kunjung mendapat amnesti dari negara melalui Tuan Presiden Joko Widodo merupakan sikap pemerintah yang tidak konstitusional dan tidak mengutamakan persoalan kemanusiaan di atas urusan politik,” kata mantan Menlu RMS Umar Santi/Lestaluhu kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Aktivis RMS bukan kriminal tetapi hanya menyampaikan pendapat melalui ekspresi politik terkait kondisi Maluku yang masih belum merasakan keadilan dari pemerintah pusat.
“Cobalah kita realistis melihat kondisi Maluku yang begitu kaya akan sumber daya alamnya namun rakyatnya miskin bahkan presiden Jokowi sendiri telah menetapkan 8 dari 11 kabupaten kota di maluku sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal,” paparnya.
Maluku tetap dieksploitasi kekayaannya dan rakyat dibiarkan melarat. Para aktivis yang menyuarakan ketidakadilan ditangkap dan tidak ada ampunan dari pemerintah. Bahkan negara selalu mengunakan stigma separatis yang tidak pernah bisa dibuktikan oleh negara.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang