Ada Apa PERAK Desak Komjak Panggil Jampidsus?

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 23:20 WIB
Ada Apa PERAK Desak Komjak Panggil Jampidsus?

“Inikan sangat janggal dan aneh, sudah ada kesaksiannya, tapi mengapa sudah enam tahun ia masih berkeliaran tak tersentuh hukum, sedangkan rekan-rekannya sesama anggota DPR RI saat itu, yang terlibat kasus ini, telah menjadi terpidana,” tukas Abdullah Fernandes.

Hal senada juga disampaikan Ratih Paulina yang juga tergabung dalam Pergerakan Rakyat Anti Korupsi, bahwa keberadaan yang bersangkutan terkesan tidak tersentuh, ini jelas menciderai rasa keadilan masyarakat, dan ini dikhawatirkan dapat berakibat menurunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja korps kejaksaan yang katanya di usia ke 56 ini sudah berbenah menjadi lembaga yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ketiga hal itu menjadi kunci bagi jaksa untuk dicintai dan dipercaya oleh rakyat, namun realitasnya seseorang yang sudah mengaku menerima gratifikasi, malah dibiarkan begitu saja.

“Karena itulah, kami mendesak Komisi Kejaksaan agar segera memanggil dan memeriksa Jampidsus yang diduga melakukan pembiaran terhadap kasus yang diduga melibatkan politisi Nasdem tersebut,” pungkas Ratih Paulina kepada wartawan, Jumat, 19/8/2022 di Jakarta.

Sumber: suaranasional.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler