POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof. Mudzakkir memberikan tanggapan mengenai dugaan aliran dana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G ke tiga partai politik.
Menurutnya, jika dugaan ini benar terjadi, ada sejumlah saksi yang bisa diberikan kepada partai politik yang menerima aliran dana tersebut.
“Pertanyaannya, sanksi apa yang pantas dikenakan? bisa ditegur secara tertulis atau peringatan keras, atau dibekukan sementara atau dibubarkan partai politik yang bersangkutan,” kata Muzakkir kepada Republika, Ahad (28/5/2023).
Menurut dia, hal itu ditentukan berdasarkan besaran dana yang mengalir, baik terhadap partai politik di level lokal seperti kota atau kabupaten maupun provinsi hingga level nasional. Menurutnya, sanksi berat berupa pembekuan bahkan bisa dilakukan dua hingga lima tahun setelah terbukti.
“Boleh saja, karena itu sanksi administrasi. Kalau level pusat, menurut saya bisa diperlakukan hukuman yang sama. Itu relevan dari sanksi pidana. Kalau level lokal (pembekuan) bisa dilakukan sementara,” jelas dia.
Dia mengingatkan, partai politik tidak kebal hukum dan memiliki kedudukan sama seperti subjek hukum lain maupun hukum korporasi lain. Terlebih, partai politik dalam Pasal dua dan tiga UU Tipikor, dia sebut, bisa dimaknai sebagai badan hukum yayasan maupun korporasi atau yang dikenal sebagai badan hukum privat.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?