POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diduga bocor, di mana isinya mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, membuat anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti kinerja lembaga yudikatif tersebut.
Legislator PAN itu mengatakan, keabsahan informasi perubahan sistem Pileg itu harus dipastikan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Keabsahan, kebenaran, validasi dari informasi itu bagaimana?" tanya Guspardi saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Meski belum ada putusan resmi dari MK, Guspardi menilai informasi ini sebagai satu peringatan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?