"Kalau memang benar, tentu MK tidak mendengarkan suara dari 8 fraksi yang ada di DPR," katanya.
Lebih lanjut, Guspardi menyinggung kewenangan MK dalam menguji konstitusional suatu UU.
Sebab, MK pernah menguji norma sistem Pileg pada 2008, dan menyatakan sistem yang demokratis adalah proporsional terbuka.
"Pimpinan MK bisa berganti, institusinya kan tetap. (Pada) 2008 sudah ada keputusan MK terkait dengan tuntutan yang sama," tambahnya menegaskan.
Maka dari itu, Guspardi memastikan PAN bersama 7 parpol yang menolak perubahan sistem Pileg menjadi tertutup tetap menjamin hak berdaulat rakyat Indonesia dalam pemilihan.
"Kan kami delapan parpol meminta kepada MK agar tetap proporsional terbuka sebagaimana yang telah kita jalani, menjaga kedaulatan rakyat," demikian Guspardi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara