Apalagi kata Muslim, soal proporsional tertutup juga banyak ditentang banyak pihak, termasuk sejumlah partai politik.
"Lagi pula kalau memang proporsional tertutup itu mau digugat kenapa tidak jauh hari? Kenapa berdekatan dengan tahapan pemilu sudah dimulai? Apakah ini tidak ada agenda tersembunyi untuk kacaukan pemilu?" tanya Muslim.
Karena menurut Muslim, KPU sulit untuk menyanggupi mengubah format pemilu terbuka menjadi tertutup dalam tenggat waktu pemilu yang sempit.
"Jika MK memutuskan proporsional tertutup dikabulkan, itu sudah melampaui kewenangan MK. Karena secara legal sistem pemilu terbuka atau tertutup itu sudah sesuai dengan UU Pemilu, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara