POLHUKAM.ID - DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko mendesak pihak kepolisian turun tangan dan segera menangkap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pernyataan yang menyebut bakal ada kekacauan politik saat mengomentari pernyataan Denny Indrayana yang menyebut telah mendapat informasi valid terkait putusan Mahkama Konstitusi terkait penerapan sistem pemilu tertutup.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menegaskan, pernyataan SBY dan Denny Indrayana telah bikin gaduh masyarakat, bahkan omongan keduanya sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar.
"Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara," kata Huda kepada wartawan Senin (29/5/2023).
Terlepas dari benar tidaknya pernyataan Denny Indrayana yang kemudian dikomentari SBY, kata Huda bisa dijerat pidana lantaran keduanya dinilai telah membocorkan rahasia negara yang belum saatnya untuk diumumkan ke publik.
"Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik maka bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan," tuturnya.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang