POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid buka suara ihwal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup di Pemilu 2024.
Pihaknya berharap informasi tersebut tidak benar dan MK tetap menggunakan sistem pemilu terbuka.
“Kalau sampai MK memutuskan menerima judicial review untuk kemudian mengubah sistem pemilu dari terbuka ke tertutup, ya ini pertama MK tidak konsisten dengan keputusannya sendiri,” ungkap Hidayat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, MK sendiri telah menetapkan sistem pemilu terbuka dan dalam UUD Pasal 24c Ayat 1 keputusan MK itu bersifat final dan mengikat.
“Kalau sekarang akan diubah, apa alasan konstitusionalnya? Apakah sistem terbuka melanggar konstitusi? Pasal berapa yang dilanggar? Enggak ada,” ujarnya.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini