POLHUKAM.ID -Informasi dari Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) diduga telah memutuskan sistem pemilu akan menggunakan proporsional tertutup menjadi bahasan hangat. Bahkan delapan partai politik di parlemen kembali melakukan konsolidasi menyikapi hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan delapan fraksi tersebut tentunya bakal memahami, jika nantinya keputusan uji materi Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, apapun putusannya.
Said juga memperingatkan delapan fraksi tersebut lantaran adanya ancaman menggunakan kewenangan DPR.
"Ending-nya itu kan nggak bisa ditolak. Langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat. Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Tak hanya itu, ia juga menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman di dalam konferensi pers delapan fraksi, Selasa kemarin.
Habiburokhman sendiri mengungkapkan, jika DPR bisa menggunakan kewenangan dalam konteks budgeting. Bahkan, jika MK bersikeras memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Menyoroti pernyataan Habiburokhman, Said berkeyakinan para legislator akan bertindak seusai undang-undang, tidak akan melampauinya.
"Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja. Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja," katanya.
Ia juga berkeyakinan Habiburokhman tidak alan mengambil langkah lebih jauh.
"Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Artikel Terkait
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres RI Hanya Lulusan SD?
Ijazah Jokowi & Gibran Dikritik Iwan Fals: Bagaimana Jika Ternyata Palsu?