BANGKALAN, polhukam.id - Petugas Polres Bangakalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan kendaraan bermotor jenis mobil Datsun Go dengan nopol AB 1154 LA menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel setempat, pada 21 September 2023 lalu.
Kepala Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Bangkalan, Iptu Made Ayudina Sancitami menyampaikan, kendaraan mobil Datsun Go sempat diberhentikan untuk diberikan teguran setelah menerobos lampu merah.
"Mobil kami arahkan ke Pas Sendeng. Ternyata ditemukan jika plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan," ujarnya, Senin (22/1/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengakui, jika kendaraan mobil yang diamankan belum ada pengguna atau pemilik sah untuk mengurus dan menjemput kendaraan itu.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya