POLHUKAM.ID - Penolakan terhadap sistem Pemilu 2024 secara proporsional tertutup, datang dari sejumlah fraksi di DPR RI. Setidaknya, 8 partai politik kompak menolak sistem tersebut.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu yang saat ini telah berjalan menjadi sistem proporsional tertutup, maka ia bersama anggota DPR lainya akan mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya jadi kami tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kami juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan.
Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main. Jika MK masih nekat ubah sistem pemilu 2024, lembaga legislatif bisa mencabut kewenangan MK.
"Kalau perlu UU MK juga kami ubah, kami cabut kewenangannya, akan kami perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," kata Politikus Gerindra itu.
Artikel Terkait
Buku Gibran End Game Dibagikan ke DPR: Apa Isi Kontroversial yang Bikin Heboh?
SOP Solo Terungkap: Advokat Tolak Perdamaian dan Beberkan Skenario Adu Domba Kasus Ijazah
Fahri Hamzah Bongkar Fakta Mengejutkan: Gagasan Global South Anies Ternyata Warisan Prabowo?
Jepang Bubarkan DPR, Warganet Indonesia Heboh: Kapan Giliran Kita?