POLHUKAM.ID - Irwan Hermawan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), buka suara terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Pada kasus ini turut menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka.
Menurut keterangan Irwan, ada pihak dari luar Kementerian Kominfo yang ‘memaksa’ proyek menara BTS 4G tetap dijalankan meskipun melanggar hukum.
Karena adanya paksaan, membuat pejabat Kemenkominfo terpaksa menuruti permintaan itu. Sang pejabat kemudian mulai menghubungi Irwan dan seorang tersangka lain bernama Windy Purnama (WP) untuk meminta bantuan.
Demikian pengakuan Irwan Hermawan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Handika Honggowongso menanggapi kasus kliennya.
“Ya itu ketika proses sudah berjalan, sudah kontrak, berjalan, sepertinya, yang kami rasa ya, kami baca ada tekanan luar biasa dari pihak kementerian, institusi-institusi lain, dari pihak-pihak lain,” kata Handika, Selasa (30/5/2023).
“Sehingga terpaksa lah pejabat kementerian itu mengambil kebijakan yang terpaksa harus memenuhi permintaan itu. Nah dalam rangka itu lah dia minta tolong supaya Pak IH dan Pak Windy ini bantu.”
Menurut Handika, kliennya dan tersangka Windy sebetulnya memahami bahwa keterlibatan mereka dalam proyek itu melanggar hukum. Namun, keterlibatan keduanya bukan atas khendaknya sendiri.
“Pak Windy sama Pak Irwan itu menjadi tersangka ya harus dihadapi karena ada perbuatan yang bisa dikualifikasi melanggar hukum, tapi itu semua dilakukan bukan karena kehendaknya sendiri karena dia diminta bantu oleh pihak pejabat di kementerian,” ucap Handika.
Handika menjelaskan, Irwan dan Windy berelasi sebagai teman dekat. Keduanya pun bukan pegawai di Kementerian Kominfo, peserta lelang, ataupun yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?