POLHUKAM.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara terkait safari politik yang dilakukan capres PDIP, Ganjar Pranowo, di Masjid Agung Banten. Bawaslu menyatakan, Ganjar tidak melanggar ketentuan karena masa kampanye belum dimulai, tapi Gubernur Jawa Tengah itu seharusnya memahami substansi larangan berkampanye di rumah ibadah.
"Dari awal saya sampaikan, tolong punya etika dong. Jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye walaupun belum tahapan kampanye," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Totok menjelaskan, aksi Ganjar tersebut tidak masuk kategori pelanggaran karena terjadi sebelum masa kampanye. Adapun ketentuan larangan berkampanye di tempat ibadah berlaku saat tahapan kampanye dimulai pada bulan November 2023 mendatang. Selain itu, Ganjar belum terdaftar secara resmi sebagai capres.
"Karena unsur pelanggarannya belum ada, maka kita masuk di ruang etika. Artinya, sanksinya ya sanksi moral, kepada siapa pun itu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?