Jika MK Ubah Sistem Pileg, Pemilu Terancam Tertunda

- Kamis, 01 Juni 2023 | 07:09 WIB
Jika MK Ubah Sistem Pileg, Pemilu Terancam Tertunda

"Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah Undang-undang Pemilu pun bahkan berpotensi bisa batal juga di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini kita tengah laksanakan," tuturnya.


Maka dari itu, Kahfi mengkhawatirkan pemilu ditunda apabila MK menyatakan pasal sistem proporsional terbuka inkonstitusional, sehingga sistem Pileg berubah menjadi daftar tertutup.


"Kalau misalnya kerangka hukum terpentingnya penyelenggaraan pemilu saja sudah batal, bagaimana dengan UU Pemilu," ucapnya keheranan.


"Sistem pemilu ini kan jantungnya Undang-Undang Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal- lainnya di dalam Undang-undang Pemilu," demikian Kahfi menambahkan. 


Sumber: rmol

Halaman:

Komentar

Terpopuler