“Ketika menjelang pemilu kemudian Presiden menyatakan mau cawe-cawe, akhirnya memiliki konteks berbeda. Cawe-cawe diartikan akan ikut campur, atau tidak tinggal diam,” sambungnya.
Istilah cawe-cawe dimaknai sebagian masyarakat, seolah Presiden akan mengambil langkah di luar ketentuan pasal 4 ayat 1. Sehingga, yang terbaca seolah pada satu sisi presiden menjalankan tugas tersebut, namun pada sisi lain beliau juga cawe-cawe menjelang pilpres.
Hal ini, lanjut Aboe, kurang bagus untuk iklim demokrasi. Sebab, tidak sedikit kekhawatiran masyarakat muncul karena cawe-cawe dianggap sebagai pertanda kekuasaan presiden akan digunakan dalam politik praktis. Yaitu, mendukung salah satu calon presiden tertentu.
“Kita berharap, Presiden Jokowi menyelesaikan tugasnya dengan baik, semoga akhir periodenya bisa husnul khatimah. Sehingga beliau bisa menjadi bapak bangsa, yang dicatat dalam sejarah sebagai presiden yang menguatkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia,” tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?