Diketahui, Pemberlakuan kembali kebijakan ekspor laut di Indonesia kini mengalami banyak pertentangan termasuk dari mantan menteri. Hal ini membuat turunnya suara dari Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Dirinya mengatakan rencana pemberlakuan kembali ekspor air laut ini sesuai prosedur dan bukan bertujuan untuk menjual negara. Ini bukan menjual negara.
"(Kebijakan) ini tidak bertujuan untuk menjual negara," ungkap Sakti kepada wartawan di Kantor Kementerian KKP, Rabu (31/05/2023).
Sakti pun juga menambahkan bahwa pasir laut yang akan dikeruk diprioritaskan untuk mendukung reklamasi yang akan dilakukan di IKN.
"Ada permintaan reklamasi di IKN ya mengambilnya pasir dari mana, ini tentu saja boleh tapi harus dari (pasir) sedimentasi," lanjutnya.
Ia pun mengaku mendukung program ini untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada di Indonesia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?