Sementara itu, Faldo Maldini menegaskan bahwa pemerintah telah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko versi KLB Deli Serdang.
"Kalau kita runut ya, sebenarnya kan sikap pemerintah melalui Menkumham sudah keluar. Bahwa ya yang digugat oleh Pak Moeldoko adalah yang dikeluarkan oleh Menkumham. Jadi sikap pemerintah, ya, udah enggak," kata Faldo dalam acara Political Show di CNNIndonesia TV.
Terkait langkah Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), ia mengatakan itu adalah hak sebagai warga negara.
"Tapi dia, Pak KSP Moeldoko, melakukan langkah hukumnya. Tidak mungkin diintervensi. Dia kan punya hak juga untuk mempertanyakan itu, itu kan hak dia," ujarnya.
Adapun diketahui, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara